Suara.com - AQJ, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang bersyukur diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
"Saya mau terima kasih kepada hakim, jaksa, Bapas. Pokoknya semua, seperti Bunda, Kakak El, Ayah, Kakak Al dan semua wartawan," kata AQJ usai sidang.
"Semuanya makasih atas doanya. Terutama kepada Allah," ujarnya lagi.
Bocah lelaki berusia 13 tahun itu juga tak lupa menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak-pihak yang telah dirugikan karena ulahnya. "Maafin kalau saya bersalah," ucap dia.
Dalam sidang putusan, hakim ketua Petrianti sempat menyinggung janji AQJ yang akan terus menjalin tali silaturahim dengan keluarga korban. Lelaki berambut ikal itu juga berjanji menjadi anak penurut.
"Dan sebagai seorang anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya," ujar Petrianti.
AQJ divonis bebas oleh majelis hakim atas pertimbangan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi yang memungkinkan melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hakim memerintahkan AQJ dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana.
Namun, AQJ dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
Sebelumnya, AQJ dituntut satu tahun hukuman penjara dengan masa percobaan dua tahun.