Suara.com - Musisi Ahmad Dhani berencana menggelar syukuran menyusul vonis bebas putranya, AQJ terkait kasus kecelakaan maut yang merenggut tujuh nyawa.
"Ada, nanti dikabarin lagi. Syukurannya sama keluarga korban," kata Dhani usai sidang putusan AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Vonis bebas AQJ, kata Dhani, sudah sesuai dengan Undang-Undang peradilan anak yang menegaskan bahwa anak di bawah umur tak boleh dikenakan hukuman pidana.
"Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan. Ini sudah sesuai undang-undang," ujar Dhani.
AQJ divonis bebas atas dasar pertimbangan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi yang memungkinkan melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hakim memerintahkan AQJ dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana.
Meski begitu, hakim menyatakan AQJ secara sah bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
Sebelumnya, AQJ dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.