Suara.com - Kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol memastikan pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Hal ini diungkap Afrian usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). "Nggak usahlah," katanya pendek.
Afrian menambahkan, UGB hanya cukup menjalani proses persidangan agar kasus hukumnya cepat selesai. "Kita ikuti proses persidangan aja," lanjutnya.
Sebelum berkas perkaranya P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, UGB pernah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ini dilakukan Muanas Alidid yang saat itu masih sebagai kuasa hukumnya. Sayang permohonan tersebut ditolak.