Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyambut baik vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap AQJ, putranya.
"Kita senang karena kebetulan sudah sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," kata Dhani ditemui usai sidang.
Bos Republik Cinta Manajemen ini berharap semua pihak termasuk masyarakat menghormati putusan tersebut. Menurut dia, putusan hakim sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Artinya tidak boleh ada pemikiran hasil putusan ini adalah akal-akalan atau setting-settingan. Ini sudah sesuai undang-undang," ujarnya.
AQJ divonis bebas atas dasar pertimbangan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi yang memungkinkan melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hakim memerintahkan AQJ dikembalikan kepada orangtua tanpa dikenakan hukuman pidana.
Walau begitu, hakim menyatakan AQJ secara sah bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Artinya, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.