Suara.com - Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ustadz Guntur Bumi atau UGB memilih bungkam saat ditanya awak media. Dia berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin meminta keterangan.
Meski diberondong pertanyaan, UGB tak bergeming dari sikap bungkamnya. Sampai akhirnya petugas menggiring suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu naik ke mobil khusus tahanan menuju Polda Metro Jaya.
Pihak UGB mengaku tak keberatan dengan dakwaan jaksa, dan keterangan saksi bahwa dia telah melakukan penipuan. Apakah ini berarti UGB sudah pasrah dirinya mengakui telah bersalah?
"Nggak bukan itu (bersalah), prosesnya masih lama sehingga belum mau bicara," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum UGB usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Seperti diketahui, UGB dilaporkan oleh mantan pasiennya karena melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif. Ia didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.