Suara.com - Sidang perdana Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi alias UGB berjalan dengan lancar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemanggilan saksi berjalan sempat alot hingga memakan waktu hampir dua jam. Saat pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, UGB tidak membatah dengan keterangan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan keterengan yang diberikan oleh saksi penggugat.
"Setelah diuji dua orang saksi kita nggak ada keberatan, UGB menerima semua, nggak ada bantahan, dia menerima keterangan saksi," kata Afrian Bondjol kuasa hukum UGB, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Namun demikian, kuasa hukum UGB meminta tidak langsung menuduh kliennya bersalah. "Kita harus menghormati praduga tak bersalah proses masih berjalan, masih diuji, ada pemeriksaan saksi, tuntutan, proses masih lama."
UGB pun hanya terdiam saat ditanya soal sidang yang dijalaninya. Bahkan ia berusaha menghindari pewarta yang memintanya berkomentar. Dia hanya tertunduk menghindari kontak mata dengan wartawan maupun mata kamera.
Suami dari Puput Melati itu didakwa melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif. Ia pun diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.