Suara.com - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap AQJ, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang disambut positif keluarga. Ibunda AQJ, penyanyi Maia Estianty berharap putusan tersebut bisa memuaskan semua pihak.
"Hasilnya cukup memuaskan. Mudah-mudahan yang terbaik buat semuanya," kata Maia usai sidang putusan AQJ di PN Timur, Rabu (16/7/2014).
Dalam keterangannya, Maia menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, termasuk pihak kepolisian, hakim, dan jaksa. "Dan seluruh masyarakat Indonesia, keluarga besar, Al, El, Dul dan orangtua," ucapnya.
Meskipun divonis bebas, hakim menyatakan AQJ terbukti bersalah. Lelaki berusia 13 tahun itu secara sah melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan merusak barang akibat lalai mengemudikan kendaraan bermotor.
Di sisi lain, hakim beranggapan penyelesaian restoratif telah terpenuhi sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah melakukan perdamaian dan terus menjalin silaturahmi sampai saat ini.
"Jadi bila dijatuhkan hukuman pidana meskipun bersyarat akan menimbulkan psikis bagi terdakwa," kata hakim ketua Petrianti di persidangan.