UGB Tidak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2014 | 13:35 WIB
UGB Tidak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
UGB didampingi pengacara Afrian Bonjol. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi alias UGB tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada UGB atas kasus penipuan yang telah dilakukan dia terhadap pasiennya. Suami dari artis Puput Melati itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Gimana ada keberatan dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?," tanya Hakim Ketua kepada kuasa hukum UGB.

"Tidak. Kami tak ajukan keberatan," jawab Afrian Bondjol, salah satu pengacara UGB.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. Dua saksi yang hadir, salah satunya mantan pasien UGB, Sukasmi.

REKOMENDASI

TERKINI