Suara.com - Terdakwa Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi alias UGB tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada UGB atas kasus penipuan yang telah dilakukan dia terhadap pasiennya. Suami dari artis Puput Melati itu dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Gimana ada keberatan dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum?," tanya Hakim Ketua kepada kuasa hukum UGB.
"Tidak. Kami tak ajukan keberatan," jawab Afrian Bondjol, salah satu pengacara UGB.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di ruang sidang. Dua saksi yang hadir, salah satunya mantan pasien UGB, Sukasmi.