Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa, AQJ divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan putusan berupa perintah dikembalikan kepada orangtua," kata hakim ketua Petrianti dalam amar putusannya di PN Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
AQJ dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3 serta 310 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan kata lain, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan merusak barang," ujar Petrianti.
Namun, hakim juga menilai bahwa penyelesaian restoratif telah terpenuhi. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah melakukan perdamaian dan terus menjalin silaturahim sampai saat ini.
"Jadi bila dijatuhkan hukuman pidana meskipun bersyarat akan menimbulkan psikis bagi terdakwa," kata hakim melanjutkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Kuasa hukumnya AQJ, Lydia Wongsonegoro menyatakan tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.