Suara.com - Perkara hukum penipuan berkedok pengobatan dengan tersangka Ustadz Guntur Bumi alias UGB memasuki babak baru. Rabu (16/7/2014) besok, UGB akan menjalani sidang perdana.
Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10 WIB. "Benar, besok sidang pertama UGB (digelar)," kata Chandra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (15/7/2014).
Sidang besok mengetengahkan agenda pemeriksaan saksi dari mantan pasien UGB. "Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa saudara I," lanjut Candra.
Suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.