Suara.com - Berkas perkara Ustadz Guntur Bumi alias UGB telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus dugaan penipuan berkedok praktik pengobatan itu menurut rencana disidangkan dalam waktu dekat.
"Dalam minggu minggu ini kasusnya akan disidangkan. Coba aja cek ke pengadilan," kata Muanas Alaidid, kuasa hukum UGB dihubungi Suara.com.
Kuasa hukum berencana kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan di persidangan nanti. Upaya ini sebelumnya tak digubris penyidik. Polisi menolak permohonan penangguhan karena saat itu masih memerlukan keterangan UGB.
"Waktu itu kan masih diperiksa. Kan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan (ke kejaksaan). Kita tunggu proses sidang. Kita akan lakukan upaya penangguhan. Ini akan kami ajukan di muka pengadilan nanti," lanjut Muanas.
Kesepakatan damai UGB dan korban diharapkan menjadi pertimbangan . "Semua korban sudah mencabut laporan dan UGB juga sudah mengganti uang mereka. Ada perjanjian perdamaian juga antar kedua pihak," katanya.
"UGB tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti apalagi mengulangi perbuatan serupa seperti yang dikhawatirkan. Jika penangguhan tidak dikabulkan, minimal hukumannya dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," pungkas Muanas.