Suara.com - Setelah divonis dari pengadilan negeri Jakarta Timur, hari rabu, 2 Juli lalu, artis Roger Danuarta, Jumat (4/7/2014) siang akhirnya resmi menjadi penghuni panti rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Siang tadi Roger dipindahkan dari rutan Cipinang ke lido," kata kuasa kuasa hukum Roger Danuarta Jufrry Maykel Mannus saat dihubungi Suara.com melaui telepon selulernya, Jumat (4/7/2014).
Menurut Juffry, Roger nampak terlihat senang saat akan dipindahkan ke panti rehabilitasi Lido.
"Dia senang karena untuk perbaiki diri juga kan dari ketergantungan narkotika," kata Jufrry.
Namun, Jufrry menambahkan, kondisi badan Roger terlihat kurang fit.
"Fisiknya seperti kurang fit, mungkin karena kurang tidur," lanjutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menghukum Roger Danuarta vonis satu tahun penjara. Dalam poin putusannya, memerintahkan Roger untuk dikeluarkan dari tahanan dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi medis dan sosial milik BNN, di Bogor, Jawa Barat.