Roger Danuarta Divonis Hukuman Rehabilitasi

Madinah Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2014 | 15:58 WIB
Roger Danuarta Divonis Hukuman Rehabilitasi
Roger Danuarta jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain sinetron sekaligus terdakwa kasus narkoba Roger Danuarta divonis hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

"Dan sisa masa hukumannya, terdakwa menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN di Desa Wates, Cikopo," kata ketua Majelis Hakim Sabararuddin Ilyas, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).

"Dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehabilitasi," ujarnya lagi.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun enam bulan penjara. Dalam replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa, jaksa menilai Roger dalam keadaan sehat dan masih bisa menjalani hukuman bui.

Roger mulai mendekam di dalam tahanan pada 17 Februari 2014. Dengan kata lain, bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu harus tinggal di panti rehabilitasi selama sekitar tujuh bulan.

Sementara itu kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus yang ditemui usai sidang mengaku cukup puas dengan putusan ini.

"Karena sudah sesuai dengan misi pemerintah untuk memberantas narkoba, di mana pecandu harus direhabilitasi," ujar Jufrry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI