Menang HAKI, Dua Tuntutan Rachmawati Kandas di Pengadilan

Madinah Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2014 | 15:41 WIB
Menang HAKI, Dua Tuntutan Rachmawati Kandas di Pengadilan
Rachmawati Soekarnoputri. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 11 Maret 2014 lalu, Rachmawati Soekarnoputri menggelar jumpa pers yang menyatakan dirinya memenangkan gugatan hak cipta film Soekarno. Saat itu putri ketiga mendiang mantan Presiden Sukarno tersebut mengancam merebut semua bentuk film Soekarno dari pihak Multivision Picture (MVP).

Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum MVP David Abraham mengatakan bahwa dalam tuntutan Rachmawati ada 3 gugatan; gugatan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), gugatan perbuatan melawan hukum atas film Soekarno dan permohonan penghentian sementara terkait keberatan adanya adegan pemukulan Bung Karno oleh tentara Jepang.

"Untuk yang HAKI (gugatan 1) diputus bulan Maret kemarin. Putusan pengadilan niaga saat itu menyatakan Rahma sebagai salah satu pemilik HAKI. Putusan itu berdasarkan perjanjian awal Rahma dan MVP. Putusan itu yang dibilang Rahma menang," ungkap David Abraham ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2014).

Setelah kemenangan Rachmawati soal HAKI, pihak MVP langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai dua tuntutan Rachma yang lainnya (perbuatan melawan hukum dan penghentian sementara) dimenangkan oleh MVP dan Hanung. Bahkan di pertengahan Agustus nanti film ini akan kembali diputar di bioskop Indonesia dengan durasi lebih panjang dan lengkap.

"Sampai saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang melarang pemutaran film Soekarno. Kalau ada, pasti pihak MVP akan mentaati itu. Kalau pun Rahma banding, tidak mengubah fakta kalau nggak ada satupun yang melarang," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI