Suara.com - Kuasa hukum AQJ, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang menyebut kliennya juga sebagai korban kecelakaan. Hal itu diungkapkan di dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan hari ini.
"Kita tidak bisa hancurkan masa depan seorang anak karena kejadian ini. AQJ juga korban," kata Lydia Wongsonegoro ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014)
Lydia meminta hakim bijak dalam menjatuhkan putusan kelak. Di dalam pledoinya, dia menyinggung Undang-Undang No. 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak. UU tersebut merekomendasikan adanya diversi atau penyelesaian kasus di luar pengadilan.
"Yang penting itu keluarga korban. Korban yang hidup masih bersilaturahmi dengan kita. Itu harapan kita supaya majelis hakim lebih mempertimbangkan hal itu," ujar Lydia.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (8/7/2014) depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, yakni tiga tahun penjara.