Suara.com - Sutradara Hanung Bramantyo dan PT. Tripar Multivision menangkan perkara hukum atas film Soekarno yang digugat oleh Rachmawati Soekarnoputri. Mereka berencana memutar dan mengedarkan film ini setelah terancam ditarik dari peredaran.
Dengan kemenangan tersebut, pihak MVP dan Hanung berencana akan memutar kembali film Soekarno dalam versi extended (durasi lebih panjang) di bioskop Indonesia pada 14 Agustus 2014 nanti sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kemarin (durasi film) dipaksa 2 jam 15 menit. Ada beberapa adegan yang hilang padahal bagian film yang hilang itu penting. Sekarang yang versi extended jadi 2 jam 40 menit," jelas Hanung.
Selain itu, Hanung dan MVP bakal memproduksi film tersebut dalam bentuk VCD serta DVD dan menjualnya ke stasiun televisi swasta. "Sebenarnya sampai kapan pun film itu akan diputar di televisi. Makanya kita meminta kejelasan melalui hukum," lanjut Hanung.
Perkara diputus pada 1 Juli 2014 oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dalam amar putusan tersebut hakim menolak seluruh gugatan Rachmawati dalam provisi maupun pokok perkara, sehingga MVP dan Hanung berhak untuk mengedarkan, menayangkan dan mempromosikan film ini.