Suara.com - Pihak PT. Tripar Multivision dan sutradara Hanung Bramantyo mengklaim pihaknya telah memenangkan perkara hukum atas film Soekarno yang digugat oleh Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri mendiang mantan presiden Sukarno.
"Sejak November 2013 didaftarkan, baru diputuskan kemarin 1 Juli di PN Jakarta Pusat. Putusan intinya menolak permohonan putusan provisi dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan," ungkap David Abraham, kuasa hukum MVP ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
Putusan kemenangan hanugn dan MVP diputus pada 1 Juli 2014 oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dalam amar putusan tersebut hakim menolak semua gugatan Rachmawati dalam provisi maupun pokok perkara, sehingga MVP dan Hanung berhak mengedarkan, menanyangkan dan mempromosikan film ini.