Suara.com - Pembantu Rumah Tangga (PRT) aktris Emma Watson diamankan pihak imigrasi karena diduga tak memiliki izin resmi bekerja di Inggris.
Petugas imigrasi Inggris saat ini tengah menyelidiki salah satu PRT Emma Watson berkebangsaan Amerika Serikat yang diduga tak memiliki izin bekerja di Negeri Ratu Elizabeth. Si PRT dikabarkan hanya mengantongi visa turis.
Menurut seorang sumber kantor imigrasi setempat, selama proses penyidikan berjalan asisten rumah tangga bintang film Harry Potters dipastikan diberhentikan dari pekerjaaannya. Dia juga terancam denda administratif 10,000 poundsterling atau setara Rp200 juta lebih.
Si PRT sudah bekerja di kediaman mewah Watson sejak September 2013 hingga Februari 2014. (Mirror)