Suara.com - Menurut pengakuan kuasa hukum Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba, Jufrry Maykel Mannus, kliennya masih sering mengalami sakau. Hal itu pernah terjadi saat Roger masih berada di Mapolsek Pulogadung.
"Dia (Roger) melawan ketergantungannya dengan cara mandi. Nggak mungkin kan mereka (polisi) kasih putaw," kata Jufrry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (25/6/2014)
Lebih lanjut Jufrry mengatakan, dalam sehari kliennya bisa mandi lebih dari lima kali dalam sehari. Sebab, Roger selalu merasakan panas pada badannya ketika mulai sakau.
"Makanya dia juga sempat meriang di Polsek," ucapnya.
Untuk itu, Jufrry dalam dupliknya atau jawaban dari tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa tetap meminta agar Roger dijatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
"Makannya kami minta Roger direhab di Lido, di panti rehabilitasi yang serius untuk menyembuhkannya. Mudah-mudahan majelis hakim mempertimbangkan pembelaan Roger," ujar Jufrry.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai Roger tidak dalam keadaan sakit sehingga masih bisa dijatuhi hukuman penjara, sesuai dengan tuntutan sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan penjara.