Ini Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Roger Danuarta

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2014 | 17:21 WIB
Ini Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Roger Danuarta
Roger Danuarta sedang berbincang dengan kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus saat sidang kasus narkoba di PN Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014). (suara.com/Yazir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan pemain sinetron, Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba.

"Menanggapi pembelaan, terdakwa tidak pernah dibawa ke rumah sakit dan sedang tidak dalam keadaan sakit. Terdakwa sehat sehingga bisa tetap menjalankan sidang," kata jaksa Clara Hutabarat saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

Jaksa menilai Roger masih bisa diancam dengan hukuman penjara, bukan direhabilitasi. Dalil-dalil yang dipakai kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus di dalam pledoinya, kata Clara, tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Jadi kami akan tetap pada tuntutan kami yaitu memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Clara.

Jufrry langsung menyampaikan tanggapan atas replik jaksa di persidangan. Dia meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya pernah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan dinyatakan sebagai pecandu.

"Dan untuk pengobatan, Roger sudah diberi obat dari klinik rutan. Jadi duplik kami tetap pada nota pembelaan yang sudah disampaikan," ujar Jufrry menjelaskan.

Sebelumnya, Jufrry dalam pledoinya menjelaskan jika Roger hanya sebagai pecandu. Dia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI