Suara.com - Lydia Wongsonegoro selaku kuasa hukum AQJ mengalami kesulitan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dia harus mengaitkan Undang-Undang Peradilan anak yang lama dan baru.
"Mensingkronkan itu butuh waktu, bukan istilah perkara sepele. Perkara untuk anak-anak ini bakal jadi acuan ke depannya. Sekarang kan lagi masa transisi," kata Lydia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Lydia beralasan UU peradilan anak yang baru, yakni UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak baru akan berlaku pada 30 Juli 2014.
"Jadi ini bakal jadi trend setters," ucap dia.
Untuk itu, sidang AQJ dengan agenda mendengarkan pledoi yang semestinya digelar hari ini ditunda sampai minggu depan. Lydia meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan pledoinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, yakni tiga tahun penjara.