Suara.com - Selain pledoi kuasa hukumnya, AQJ terdakwa kasus kecelakaan maut yang merenggut tujuh nyawa juga akan menyiapkan pembelaan pribadi.
"Dia (AQJ) bertanya 'boleh nggak bikin pembelaan'. Saya bilang 'Oh iya silahkan ungkapkan aja apa perasaanmu, apa pembelaanmu'," kata Lydia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Lydia belum mengetahui persis apa saja yang akan diungkapkan AQJ kepada hakim nanti."Soalnya dia baru bertanya. Nggak tau sudah jadi atau belum," ucapnya.
Pledoi diperkirakan setebal 70 sampai 80 halaman itu belum selesai dibuat, sehingga sidang hari ini terpaksa ditunda. "Karena ada beberapa hal yang cukup serius. Saya membahas undang-undang peradilan anak yang lama dan baru. Saya harus mensingkronkan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, yakni tiga tahun penjara.