Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
"Karena kami belum siap dengan pledoi, jadi ditunda minggu depan. Habis itu baru putusan," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro usai sidang, PN Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Lydia mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pledoinya. Isi pledoi diperkirakan setebal 70 hingga 80 halaman.
"Karena ada beberapa hal yang cukup serius. Saya membahas undang-undang peradilan anak yang lama dan baru. Saya harus mensingkronkan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan yakni tiga tahun penjara.