Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang merenggut tujuh korban jiwa dengan terdakwa AQJ akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan pihaknya belum siap menyampaikan pledoi. "Karena masih banyak yang harus dibuat. Jadi belum siap dengan pembelaan," kata Lydia saat dihubungi wartawan.
Meski begitu, Lydia mengaku akan tetap hadir di pengadilan. Kemungkinan besar sidang ditunda minggu depan. "Tapi nanti kita lihat saja," ujarnya.
Hingga berita ini diunggah, sidang belum juga digelar. Baik Lydia maupun Ahamd Dhani dan maia Estianty, orangtua AQJ pun belum terlihat hadir.
Sebelumnya, AQJ dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini jauh lebih ringan dari dakwaan yakni tiga tahun penjara.