Suara.com - Pengusaha Jay Alatas menegaskan dirinya tidak akan memberikan hartanya sepeser pun kepada Christy Jusung yang sudah resmi bercerai hari ini, Senin (23/6/2014). Keputusan Jay itu akhirnya dikuatkan oleh hakim Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
"Alasannya, bukan pak Jay yang mengajukan gugatan cerai. jadi, nggak ada kewajiaban memberikan uang iddah maupun Mut'ah kepada ibu Christy," seperti yang diungkapkan Dody kuasa hukum Jay Alatas usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Termasuk permintaan Christy kepada Jay untuk menafkahi dirinya selama belum menikah lagi sebesar Rp60 juta per bulan.
"Hakim juga menolak permintaaan uang nafkah bulanan sejak gugatan itu diajukan," lanjut Dody.
Di pihak Christy Jusung yang diwakilkan oleh pengacara Andi Saputro mengakui jika hakim menolak permintaan kliennya.
"Kami akan memberi tahu hasil putusan majelis hakim, persoalan mengenai uang kami akan konsulasikan kepada klien kami," jelas Andi Saputro.