Suara.com - Christy Jusung resmi menyandang status janda untuk kali kedua setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya atas Jay Alatas.
Putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai tak lantas membuat kubu Christy sumringah. Andi Saputro, kuasa hukum Christy jsutru mengaku kecewa karena permohonan uang iddah dan mut'ah mereka ditolak.
"Permohonan cerai sudah dikabulkan dan uang mut'ah 500 juta dan iddah 300 Juta selama 3 bulan memang tak dikabulkah hakim," jelas si kuasa hukum.
Mendengar putusan tersebut tim kuasa hukum Christy Jusung akan melakukan konsultasi terkait permohonan uang Iddah dan Mut'ah yang ditolak majelis hakim. "Ini sudah putus, apakah nanti banding atau tidak lihat nanti. Kan cerai putusannya sudah," lanjut Saputro.
Sementara itu, pihak Jay berpendapat tuntutan uang iddah dan mut'ah Christy sama sekali tidak berdasar.
"Kan yang minta cerai itu istri (Christy Jusung). Jadi nggak ada kewajiban suami untuk beri uang mut'ah dan iddah, kecuali kalau yang menceraikan itu Pak Jay," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Seperti diketahui, selain gugatan cerai Christy Jusung juga mengajukan uang iddah sebesar Rp300 juta dan mut'ah sebesar Rp500 juta.