Suara.com - Klaim pernikahan siri yang pernah digelontor model Jane Shalimar benar-benar bikin Didi Mahardika sewot. Setelah menunjuk kuasa hukum, dia siap melayangkan laporan ke kepolisian.
"Sampai sekarang baru tunjuk kuasa hukum saja agar masalah pribadi ini jangan sampai kemana-mana. Intinya, Didi sudah siapkan advokasi," kata Denny Lubis, kuasa hukum Didi kepada suara.com.
Jika terus mengeluarkan pernyataan soal pernikahan sirinya dengan cucu mendiang mantan Presiden Soekarno itu, kuasa hukum tak segan menyeret Jane ke meja polisi.
"Bisa saja. Ini kan sudah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah serta pencemaran nama baik. Dia bisa juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," lanjut Denny.
Permasalahan in berpangkal dari pernyataan Jane yang mengaku sudah menikah siri dengan Didi. Melalui kuasa hukumnya, Didi membantah pernah melakukan itu.
“Didi tidak pernah lakukan itu (nikah siri). Tidak pernah ada saksi juga, tidak pernah tanda tangan surat apapun atau buku pernikahan berkaitan dengan nikah siri,” lanjutnya.
Mengomentari foto Didi saat melakukan ijab kabul yang dirilis Jane baru baru ini, Denny memastikan itu bukan ritual pernikahan.
“Itu acara adat dari keluarga Jane supaya Didi bisa diterima di keluarga Jane. Dan itu bukan nikah siri,” tandas Denny.