Suara.com - Kuasa hukum pemain sinetron Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba, Jufrry Maykel Mannus menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Dalam pembelaannya, Juffry meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah hasil assasment atau penilaian Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur yang menyatakan Roger seorang pecandu zat adiktif dan dianjurkan menjalani rehabilitasi.
"Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, dia wajib menjalani rehabilitasi medis," kata Jufrry di persidangan.
Pertimbangan lainnya, lanjut Jufrry, mengingat usia Roger yang masih muda. Dia bilang masih ada potensi kliennya kembali eksis di jagat hiburan. "Jadi langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa daripada dijatuhkan pidana penjara," ujarnya,
Selain pledoi dari Jufrry, Roger juga berkempatan membacakan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Dia menyebut pembelaan itu sebagai 'rintihan hati' yang ditulis di dua lembar kertas.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Roger dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Roger telah terbukti menggunakan narkoba jenis putaw dan telah mengakuinya di persidangan.