AQJ Dituntut Satu Tahun Penjara, Masa Percobaan Dua Tahun

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2014 | 13:01 WIB
AQJ Dituntut Satu Tahun Penjara, Masa Percobaan Dua Tahun
Maia Estianty saat mendampingi AQJ jalani persidangan di PN Jakarta Timur, 16 April 2014. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AQJ, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dituntut hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Artinya, kalo AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).

Meskipun tak dituntut hukuman penjara, Lydia tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Ini kan belum selesai ya. Intinya kami sudah jalani dengan baik. Tinggal dua tahap lagi," ujar Lydia.

Lelaki berusia 13 tahun itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI