Suara.com - AQJ, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dituntut hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Artinya, kalo AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Meskipun tak dituntut hukuman penjara, Lydia tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Ini kan belum selesai ya. Intinya kami sudah jalani dengan baik. Tinggal dua tahap lagi," ujar Lydia.
Lelaki berusia 13 tahun itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009.