Suara.com - Pemeran sekaligus presenter Nadya Mulya merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 17 tahun kepada ayahnya Budi Mulya, terdakwa korupsi Bank Century.
"Jaksa Penuntut Umum untuk angka 17 tahun, kecewa luar biasa," kata Nadya Mulya di kantor KPK ketika ditanya terkait keputusan tuntutan JPU, Selasa (17/6/2014).
Runner up Putri Indonesia 2004 ini juga mengatakan, pihak keluarganya tidak menyangka ayahnya dituntut hukuman berat.
"Pokoknya kami tidak menyangka seperti ini. Sebelumnya kami sekeluarga memiliki keyakinan para Jaksa Penuntut Umum itu akan mendengarkan hati nurani mereka, saya sangat kecewa, saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meluruskan semua, karena ini adalah kezoliman semua. Bapak saya dizalimi. Hanya Tuhan yang membalas," ungkapnya.
Dia melanjutkan, "Saya bukan orang hukum, saya tidak peduli apa yang akan dibicarakan, yang saya tau bapak saya tidak bersalah, dan bapak saya yang mendapatkan tuntutan yang tidak pada tempatnya."
Diberitakan, JPU KPK menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, selama 17 tahun penjara dalam kasus dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain itu, JPU juga menuntut Budi dengan hukuman denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.