Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemain sinetron Roger Danuarta, terdakwa kasus narkoba, dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1. Sesuai pasal 127 ayat 1 dipidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Jaksa Clara Hutabarat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Clara menilai Roger terbukti menggunakan narkoba jenis putaw dan telah mengakuinya di persidangan. Tuntutan terhadap Roger juga disesuaikan dengan hal-hal yang meringankan seperti adanya penyesalan dan berjanji tak akan memakai narkoba lagi.
"Sementara hal-hal yang memberatkan ; pertama, terdakwa melakukan tindakan bertentangan dengan program Pemerintah soal narkotika. Kedua, terdakwa merupakan pengguna narkoba jenis putaw," ujar Clara.
Kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus mengatakan pihaknya akan mengajukan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Pembacaan pledoi diagendakan pada sidang selanjutnya, yakni 18 Juni 2014.
"Kami menilai ada beberapa hal yang kami tidak sepakat dari tuntutan JPU. Roger juga nanti ada pembelaan pribadi secara tertulis dan dibacakan sendiri," kata Juffry di persidangan.