Kasus Penganiayaan, Citra "KDI" Didakwa 2,8 Tahun

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 10 Juni 2014 | 15:52 WIB
Kasus Penganiayaan, Citra "KDI" Didakwa 2,8 Tahun
Citra "KDI" berada di tahanan Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa penyanyi dangdut Citra "KDI" digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/6/2014).  Citra didakwa telah menganiaya Irianti Malarangeng dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

"Pada 7 Januari 2014 di PA Cibinong, terdakwa dengan terang-terangan menggunakan kekerasan hingga luka-luka. Terdakwa mendorong dokter gigi Irianti sambil mencakar menggunakan tangan kanan," kata salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan.

Usai sidang, Citra membantah semua dakwaan JPU. Dia menilai ada oknum yang sengaja ingin menjebloskan dirinya ke dalam bui.

"Kalau memang itu cakaran saya, buktikan dengan tes DNA. Kuku saya saja ditarik suami saya, bagaimana saya bisa memukul dan mencakar?," ujar Citra emosi.

Kuasa hukum Citra, Ganti Lumbantoruan mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan pengalihan penahanan.

"Karena menurut kami banyak kejanggalan. Soal pengalihan penahanan menjadi tahanan kota mengingat Citra punya dua anak yang masih kecil. Mereka masih butuh perhatian klien kami," kata Ganti menjelaskan.

Citra dilaporkan ke polisi oleh istri Kolonel Inf. Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng atas tudingan penganiayaan. Yakraman sebelumnya pernah menikahi  Citra pada Februari 2012.

Kronologi dugaan penganiayaan terjadi di Pengadilan Agama Cibinong saat sidang pembatalan nikah yang diajukan Yakraman terhadap Citra. Yakraman ingin mengakhiri pernikahan itu karena menganggap buku nikahnya palsu.

Citra punya bantahan sendiri. Menurut dia, Yakraman mengajukan pembatalan nikah karena sudah memperistri Irianti pada 2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI