Suara.com - 18 Juni 2014 mendatang, sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang dengan terdakwa AQJ memasuki agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dia sangat deg-degan. Karena dari penantian panjang dua minggu ke depan, dia akan mendengar sesuatu yang buat dia bergejolak," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014).
Sebagai penasihat hukum AQJ, Lydia berusaha menguatkan mental bocah berusia 13 tahun itu. Hal serupa juga dilakukan kedua orangtua AQJ, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Pikiran yang jelek-jelek kami buang. Lagipula setelah tuntutan nanti akan ada pembelaan juga," ujar Lydia.
AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ yang masih berada di bawah umur, ia hanya diancaman separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.