Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa pemain sinetron Roger Danuarta yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014) hari ini ditunda dua pekan mendatang.
"Harusnya hari ini pembacaan tuntutan. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus ditemui usai sidang.
Jufrry berharap JPU mempertimbangkan bahwa seorang pecandu tak harus dibui, melainkan direhabilitasi. Meski begitu, dia belum berani berandai-andai mengenai isi tuntutan jaksa nanti.
"Pastinya, di dalam fakta persidangan Roger itu pecandu. Pemeriksan ketergantungan obat mengalami kecanduan dan bisa diobati fisiknya maupun psikologisnya," ujar dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roger menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam dakwaannya, JPU juga menggunakan pasal alternatif, yakni pasal 127. Ancamannya, setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun