Jaksa Bacakan Tuntutan Kepada AQJ 18 Juni

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 15:23 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan Kepada AQJ 18 Juni
Maia Estianty saat mendampingi AQJ jalani persidangan di PN Jakarta Timur, 16 April 2014. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang atas terdakwa AQJ akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 18 Juni 2014.

Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan pihaknya berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Termasuk pertimbangkan UU no 3 tahun 1997, UU no 23 tahun 2002, dan UU no 11 tahun 2012, sebagaimana pernah disampaikan  perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika bersaksi di persidangan.

"Yang memutuskan itu kan jaksa. Kami berharap tuntutan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," kata Lydia ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (4/6/2014)

Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, M Ihsan,  dalam kesaksiannya di depan majelis hakim pernah mengatakan, dari semua regulasi yang ada,  penyeselesaian kasus mengutamakan perlindungan terhadap anak itu sendiri.

"Ada ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak. Ya, ancamannya di bawah hukum," ujar Ihsan.

Untuk itu, Ihsan yakin AQJ masih bisa ditarik keluar dari proses hukum pidana meskipun penerapan diversi atau perdamaian ada di UU no 11 tahun 2012. UU tersebut sudah disahkan DPR tapi belum diberlakukan.

"Sebetulnya dengan undang-undang lama tetap bisa dilakukan diversi. Hakim hanya meminta pendapat ahli untuk menjadikan dasar putusan," ucap Ihsan.

Sekadar mengingatkan, AQJ didakwa pasal 310 ayat 4,  pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan pasal 310 ayat 1. Semua diatur di dalam Undang-Undang no 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jika diakomulasikan, AQJ terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, hukuman dipotong separuh menjadi 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI