Ditolak Hakim, Nia Daniaty Gagal Dapatkan Uang Iddah

Madinah Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 14:43 WIB
Ditolak Hakim, Nia Daniaty Gagal Dapatkan Uang Iddah
Penyanyi senior Nia Daniaty. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nafkah Rp100 juta per bulan yang diminta penyanyi Nia Daniaty dari mantan suaminya, pengacara Farhat Abbas. Melalui amar putusannya, hakim hanya memerintahkan Farhat  menggelontor Rp15 juta per bulan buat Muhammad Angga Hadi, anak hasil pernikahannya dengan Nia.

"Nafkah untuk anak yang diminta Rp100 juta itu ditolak. Majelis hakim hanya memutus Rp15 juta untuk nafkah anak per bulan," ungkap Miftaahul, usai sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014).

Ditambahkan Miftaahul, majelis hakim menolak putusan tersebut karena Farhat dianggap tidak memiliki kewajiban membayar biaya penghidupan Nia selaku penggugat.

"Farhat tidak berkewajiban untuk memberi nafkah tersebut ke Nia karena dalam proses perceraian Farhat sebagai tergugat dan Nia yang mengajukan tuntutan cerai kepada suaminya," katanya lagi.

Amar putusan juga tidak menyinggung pembagian harta gono-gini. Pasalnya, sejak awal persidangan digelar Farhat dan Nia tidak mengungkit-ungkit masalah itu. "Jadi majelis hakim tidak mungkin memutuskan melebihi isi gugatan," jelas Miftaahul.

Selain tuntutan nafkah sebesar Rp100 juta buat Angga, dalam gugatannya Nia juga meminta uang Iddah sebesar 500 juta. Sayangnya, permintaan ini juga ditolak hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI