Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Nia Daniaty kepada suaminya, Farhat Abbas.
Hakim mengetuk palu tanpa kehadiran penggugat dan tergugat. Sidang berlangsung cukup lama karena majelis hakim membacakan semua pertimbangan-pertimbangan hukum di depan kuasa hukum Nia, dan Farhat.
"Sesuai agenda tadi ada pembacaan putusan dalam perkara perceraian Farhat abbas dan Nia Daniaty. Tadi sudah diputuskan resmi bercerai sudah dibacakan di depan kami tadi," ungkap Miftaahul Jannah, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014).
Hal yang sama juga diungkap oleh kuasa hukum Nia Daniaty, Indra Syahnun Lubis. "Sidang tadi sudah terakhir tentang putusan perkara gugatan kita, dimana putusannya perceraian, diputuskan cerai, dikabulkan gugatan kita," jelas Indra.
Dalam gugatan perceraian Nia dan Farhat majelis hakim juga memutuskan hak asuh putranya Muhammad Angga Hadi jatuh ke tangan Nia. Selain itu Farhat berkewajiban untuk memberi nafkah ke putranya itu sebesar Rp15 Juta per bulan.
"Masalah anak diserahkan ke Nia dan bayar Rp15 Juta per bulan untuk anak, di luar pendidikan dan kesehatan," tandas Indra.