Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum: Kasus UGB Seharusnya Dihentikan

Madinah Suara.Com
Senin, 02 Juni 2014 | 21:49 WIB
Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum: Kasus UGB Seharusnya Dihentikan
Ustadz Guntur Bumi alias UGB. [Suara.com/Yazir Farouk]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Ustadz Guntur Bumi (UGB) menyusul perpanjangan penahanannya menjadi 40 hari, ditolak penyidik. Sebaliknya, kuasa hukum menilai tidak ada alasan polisi masih menahan UGB.

"Mengenai penangguhan penahanan UGB yang ditolak, itu domain penyidik. Tidak ada yang bisa intervensi," kata Muanas Alidid, kuasa hukum UGB pada suara.com.

Pada dasarnya, kata Muanas, permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan sekali. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan penangguhan akan diajukan lagi setelah perkara UGB P21 atau lengkap dan masuk ke institusi hukum kejaksaan.

"Tidak tertutup kemungkinan. Ini kami lakukan demi rasa keadilan. Penangguhan penahanan yang kami ajukan cukup relevan mengingat sudah ada perdamaian antara UGB dengan pelapor," sambungnya.

Kuasa hukum berpendapat tidak ada alasan untuk tetap berlama-lama menahan UGB di dalam penjara mengingat sudah ada penyelesaian damai dari pihak pelapor dan UGB. Korban pun sudah mencabut laporan. UGB bahkan sudah memberikan ganti rugi.

"Mengingat sudah ada perdamaian, seharusnya UGB tidak ditahan dan kasusnya dihentikan," tutup Muanas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI