Penetapan Dea Mirella Sebagai Tersangka Menyimpang?

Madinah Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2014 | 13:44 WIB
Penetapan Dea Mirella Sebagai Tersangka Menyimpang?
Dea Mirella. (Instagram @deamirella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Dea Mirella melihat banyak deviasi atau penyimpangan dalam kasus penggelapan mobil musisi Eel Ritonga yang disangkakan pada  Dea Mirella. Polisi dituding tidak menghiraukan bukti-bukti yang  diserahkan kuasa hukum. Rusdianto, kuasa hukum Dea mengatakan polisi juga tidak mencermati beberapa poin krusial.

"Polisi tidak mencermati kasus ini secara menyeluruh. Harus diketahui, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil itu atas nama Ninda (mantan istri Eel). Bukan Eel. Dia tidak bisa membuktikan mobil tersebut adalah miliknya," beber Rusdianto kepada Suara.com.

Setelah diserahkan pada Ninda, kata Rusdianto, mobil SUV merek Honda CRV tersebut kemudian dihibahkan pada Dea. Masalahnya, saat itu Ninda iba melihat kesulitan Dea lantaran Eel tidak memberikan nafkah untuk Melodi, anak hasil pernikahan mereka.

"Mobil itu sudah dihibahkan Ninda pada Dea. Akte hibah dari notaris atas mobil itu pun sudah kami serahkan ke polisi. Jadi, kalau Dea tersangka, Ninda seharusnya juga jadi tersangka,"  sambung Rusdianto.

Seperti diketahui, Kamis (29/5/2014) kemarin, penyidik Polresta Bekasi meningkatkan status Dea Mirella sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Eel.

Dea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pasal penggelapan yang dilaporkan Eel Ritonga. Dea dituduh telah menjual mobil Honda CRV milik Eel tanpa sepengetahuannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI