Suara.com - Kamis (29/5/2014) kemarin, penyidik Polresta Bekasi meningkatkan status Dea Mirella sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan suaminya, musisi Eel Ritonga. Dalam waktu dekat, Dea akan menjalani pemeriksaan.
"Ya benar, pagi tadi Dea sudah menerima surat panggilan pertama dari penyidik Polresta Bekasi," kata Rusdianto, kuasa hukum Dea kepada suara.com.
Dea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pasal penggelapan yang dilaporkan Eel Ritonga. Seperti diberitakan sebelumnya, Dea dituduh telah menjual mobil Honda CRV milik Eel tanpa sepengetahuannya.
Rusdianto bilang, Rabu (4/Juni/2014) mendatang Dea akan menjalani pemeriksaan pertama dengan statusnya sebagai tersangka. "Sebagai warga negara yang baik, kami pasti akan datang memenuhi panggilan penyidik. Tentunya kami juga akan menyiapkan pembelaan," sambung Rusdianto.
Sebelum penetapan Dea sebagai tersangka, Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat telah menyita rumah Eel dan Dea. Penyitaan itu terkait harta goni gini usai resmi bercerai.
“Ini kita lakukan untuk menjaga agar rumah ini tidak dipindah tangankan. Karena rumah ini kan termasuk harta gono gini. Anaknya Dea dan Eel punya hak juga,” kata kuasa hukum Dea, Ferdinan Robot saat itu.
“Menurut informasi dari tetangga dan keamanan perumahan, rumah itu sudah kosong selama sebulan kurang lebih. Kami tadi tidak ketemu Eel,” katanya.