Suara.com - Musisi Eel Ritonga meradang rumah tinggalnya di Perumahan Duta Bekasi, Jawa Barat, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Agama Bekasi. Rumah tersebut menjadi bagian harta gono-gini setelah bercerai dengan penyanyi Dea Mirella.
Eel menuding Dea mengambil keputusan secara sepihak. "Dan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Kamis (22/5/2014) kemarin, Eel belum terima surat pemberitahuan eksekusi," kata kuasa hukum Eel, Denny Lubis saat menggelar jumpa pers di kawasan Duta Harapan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/5/2014).
Pihak Eel membantah rumah tersebut bagian dari harta gono gini dalam putusan cerai mereka di Pengadilan Agama. Eks drummer Ada Band itu mengaku sudah menyerahkan rumah yang dipersengketakan itu untuk putri mereka, Melody, anak hasil pernikahannya dengan Dea.
"Rumah ini saya beli tahun 1996. Dea bilang kita beli rumah ini, padahal ini rumah saya beli dari ayah. Sebelum nikah sama Dea rumah ini sudah saya beli," terang Eel
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama Bekasi resmi menyita rumah milik Eel dan Dea pada Kamis (22/5/2014). Hal itu dilakukan atas permintaan Dea kepada pihak pengadilan. Dea khawatir rumah tersebut bakal dijual oleh Eel.