Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Ustadz Guntur Bumi (UGB) menjadi 40 hari. Kuasa hukum maklum karena prosedur ini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Masih ada alasan perpanjangan penahanan karena masih ada keterangan UGB yang diperlukan penyidik. Tapi itu menjadi potensi buat kami untuk bekerja lebih maksimal dan optimal," kata Yasin Hasan, kuasa hukum UGB dihubungi suara.com, Selasa (27/5/2014).
Yasin menilai polisi tetap menahan UGB lantaran banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan kata lain, perdamaian pihaknya dengan beberapa pelapor tidak terlalu berpengaruh.
"Ini permasalahan akumulasi dari laporan-laporan yang ada. Beberapa laporan memang sudah kita selesaikan, sudah ada yang dicabut," ujarnya.
Seperti diketahui, UGB ditahan atas laporan Irvani, salah satu mantan pasiennya. Irvani mengaku ditipu suami Puput Melati itu karena tak kunjung sembuh setelah berobat. Padahal, sejumlah uang telah dikeluarkan. Belakangan, mereka diketahui sepakat berdamai.