Suara.com - Pemain Sinetron Roger Danuarta sempat menyebut nama Michael sebagai orang yang menyuntikkan putaw di lengan kanannya. Hal itu diakui Roger sesaat setelah diamankan petugas Polsek Pulogadung pada 17 Februari 2014.
Belakangan, nama Michael menghilang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan penyidik Polsek Pulogadung. Yang hanya ada nama Ugeng. Diakui Roger, Ugeng adalah orang yang menjual putaw kepadanya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/5/2014), Hakim Ketua R Sabarrudin Ilyas bertanya mengapa Roger tak konsisten memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Pada saat BAP pertama dilakukan setelah tertangkap malam hari, saya masih di bawah pengaruh obat-obatan," kata Roger di persidangan.
"Alasan berikutnya, saya takut menyebutkan nama bandarnya. Jadi Michael hanya nama karangan dari saya," ujarnya lagi kepada Sabarrudin.
Diberitakan sebelumnya, Roger ditemukan warga di dalam mobilnya yang terparkir di jalan Kayu Putih Tengah, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur Minggu (16/2/2014). Kondisi Roger waktu itu tak sadarkan diri dengan jarum suntik masih menempel di lengan kanannya. Di dalam mobil, polisi menemukan putaw dan daun ganja.
Jaksa Penintut Umum mendakwa Roger menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Dalam dakwaan, JPU juga menggunakan pasal alternatif, yakni pasal 127. Ancamannya, setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun