Suara.com - Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah menerima keterangan tentang adanya perdamaian antara Ustadz Guntur Bumi (UGB) dengan pihak korban. Meski sudah ada perdamaian, polisi tetap akan melanjutkan penyidikan.
Di temui di meja kerjanya, Jumat (23/5/2014), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto mengatakan akan menyertakan salinan surat perdamaian korban dan pihak UGB ke pengadilan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. UGB masih ditahan dan pemberkasan masih terus dilakukan. Terdapat dua laporan saksi yang sudah cukup alat buktinya. Mengenai surat perdamaian diantara mereka sudah diterima penyidik tapi fotokopinya. Kita hargai untuk perdamaian dan nanti kita akan lampirkan dalam berkas perkara nantinya, biar pengadilan yang putuskan," jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, surat perdamaian tersebut bisa saja meringankan posisi UGB di mata hukum saat menjalani peradilan nanti. Namun, hal tersebut mutlak menjadi keputusan pengadilan.
"Silakan, nanti disidang pengadilan akan diputuskan. Namun kemungkinan surat perdamaian tersebut tentunya akan meringankan di tingkat pengadilan nantinya," tambahnya. Saat ini suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, terkait perkara pencurian perhiasan emas seberat 200 gram milik pengusaha asal Balikpapan bernama Abdul Hakim Raup yang diduga dilakukan UGB, Rikwanto enggan berkomentar banyak. "Masalah UGB di Kalimantan itu diselesaikan oleh pihak kepolisian di sana (Kalimantan)," tutup Rikwanto.