Pengadilan Sita Rumah Eel Ritonga dan Dea Mirella

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2014 | 12:55 WIB
Pengadilan Sita Rumah Eel Ritonga dan Dea Mirella
Dea Mirella. (Instagram @deamirella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Bekasi resmi menyita rumah milik musisi Muhammad Abdu Elif Ritonga alias Eel dan mantan istrinya, Dea Mirella yang berlokasi di perumahan Duta Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan itu terkait harta goni gini usai pasangan ini resmi bercerai.

"Ini kita lakukan untuk menjaga agar rumah ini tidak dipindah tangankan. Karena rumah ini kan termasuk harta gono gini. Anaknya Dea dan Eel punya hak juga," kata kuasa hukum Dea, Ferdinan Robot dihubungi wartawan Kamis (22/5/2014).

Penyitaan dilakukan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Ferdinan bersama beberapa perwakilan pengadilan datang bersama ke sana.

"Menurut informasi dari tetangga dan keamanan perumahan, rumah itu sudah kosong selama sebulan kurang lebih. Kami tadi tidak ketemu Eel," ujar Ferdinan.

Ferdinan menambahkan, penyitaan rumah sudah diberitahu sebelumnya kepada pihak Eel. Secara hukum, kata dia, penyitaan berarti sudah sah.

Seperti diketahui, Eel menggugat cerai Dea di Pengadilan Agama Bekasi pada pertengahan 2008. Resmi bercerai pada 2010, hubungan mereka sempat memanas terkait penjualan mobil oleh Eel secara sepihak.  Berdasarkan putusan pengadilan, mobil merupakan salah satu harta bersama mereka.

Dalam pernikahan Dea dan Eel, mereka dikaruniai seorang putri bernama Melody Zahira Chielda Ritonga, yang lahir 23 September 2005.

Dea sendiri sudah menikah lagi dengan fototrafer Ray Hasby pada 20 Oktober 2013 setelah menjalani pacaran yang singkat. Mereka berkenalan di Bali pada 27 Agustus 13. Sejak perkenalan itu, Ray meminta Dea untuk menjadi istrinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI