Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa pemain sinetron Roger Danuarta yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/5/2014) hari ini ditunda. Sidang ditangguhkan dengan dalih saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tak hadir dalam persidangan.
"Hari ini rencananya agenda pemeriksaan saksi ahli dari UPT Lab BNN. Dan saksi ahli itu belum bisa hadir. Tapi tadi mau dibacakan (keterangan saksi ahli di dalam berkas) dan kami keberatan, tetap minta untuk dihadirkan saja," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus usai sidang.
Kehadiran saksi ahli penting guna mengungkap jenis narkoba yang digunakan Roger (selain putau). Semula, berkas pemeriksaan polisi menyatakan daun yang ditemukan di mobil Roger adalah ganja. Tapi setelah diuji laboatorium, ternyata kandungan zat itu bukan ganja.
"Itu zat sintetis yang tidak ada dalam lampiran UU Narkotika," ucap Juffry.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roger menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Dalam dakwaan, JPU juga menggunakan pasal alternatif, yakni pasal 127. Setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.