Suara.com - Hari ini genap sepuluh hari Ustadz Guntur Bumi (UGB) ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari penyidik terkait surat permohonan penangguhan penahanan UGB.
Padahal, permohonan penangguhan penahanan sudah dilayangkan sejak suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu diciduk dan dijebloskan ke dalam tahanan, Senin (5/5/2014) lalu.
"Upaya penangguhan penahanan sudah kami ajukan ke penyidik. Tapi sampai saat ini masih belum direspon," ungkap Muannas Alaidid, kuasa hukum UGB melalui sambungan telepon.
Pihak UGB optimis penangguhan penahanannya akan dikabulkan. Pasalnya, sebagai seorang publik figur UGB tidak mungkin akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Kami yakin penangguhan penahanan UGB akan dikabulkan," katanya.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok pengobatan, Senin (5/5/2014) pukul 05.30 WIB lalu UGB diciduk kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Kesehatan Pesanggrahan, Bintaro. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Irvani dan Abdullah, dua mantan pasien UGB.
Saat ini, UGB juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian perhiasan emas seberat 200 gram milik seorang pengusaha asal Kalimantan.