Suara.com - Roger Danuarta dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa atas penolakan permohonan rehabilitasi yang mereka ajukan.
Kendati demikian, kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, memaklumi penolakan majelis hakim. Kelancaran persidangan menjadi alasan penolakan tersebut.
"Alasan mereka terbilang masuk akal. Meski kecewa, tapi kita hormati majelis hakim. Katanya untuk memperlancar persidangan," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/5/2014).
Meski menerima keputusan majelis hakim, Jufrry tetap akan mengusahakan agar kliennya bisa direhabilitasi.
"Putusan rehab pas akhir persidangan mudah-mudahan lah Roger bisa direhab, demi kesehatan Roger sendiri," tandasnya.