Mediasi Ben dan Marshanda Bisa Dilakukan di Luar Persidangan

Madinah Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 14:36 WIB
Mediasi Ben dan Marshanda Bisa Dilakukan di Luar Persidangan
Artis Marshanda saat akan menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam persidangan, kuasa hukum Marshanda memastikan tidak ada pernyataan seputar alasan penyebab perceraian. Begitu juga dengan isu aliran keagamaan yang diikuti Ben.

"Mengenai alasan tidak dibahas. Kita juga tidak menyinggung siapapun penyebab perceraian. Ini hanya menyangkut Caca dan Ben," kata Afdal Zikri, kuasa hukum Caca-begitu Marshanda biasa disapa, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).

Sesuai kapasitasnya, hakim mediasi berusaha mendamaikan Marshanda dan Ben. Namun, keputusan ada di tangan Ben dan Caca. Mereka juga diberi kesempatan melakukan mediasi di luar sidang.

"Kewajiban hakim mediator mendamaikan. Bahwa Caca tetap ingin melanjutkan perceraian, itu adalah sebuah sikap. Hakim mempersilahkan mereka melakukan mediasi di luar. Apakah nanti bisa rukun atau tidak, hasilnya bisa disampaikan dua minggu ke depan," lanjut Afdal.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan hasil mediasi. "Hakim mempersilahkan mediasi di luar apakah bisa rukun atau tidak. Hasilnya nanti akan disampaikan dua minggu ke depan," jelas Afdal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI