Ben Bantah Buang Muka saat Bertemu Marshanda di Ruang Sidang

Madinah Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2014 | 12:04 WIB
Ben Bantah Buang Muka saat Bertemu Marshanda di Ruang Sidang
Marshanda dan Ben Kasyafani saling buang muka di persidangan. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika sidang mediasi berjalan, Marshanda dan Ben Kasyafani terlihat saling buang muka.

Ditanya mengenai sikap acuhnya terhadap Marshanda di persidangan, Ben berusaha membela diri. "Nggak buang muka kok. Mungkin karena kita baru ketemu aja," ungkap Ben, usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).

Sementara Caca-begitu Marshanda biasa disapa, enggan banyak berkata-kata. Dijumpai usai sidang, perempuan beranak satu tersebut hanya meminta doa agar proses perceraiannya dengan Ben berjalan lancar.

"Mohon doanya saja, tadi sidangnya lancar. Alhamdulillah, semoga yang terbaik aja kedepannya buat semua, mohon doanya, makasih," katanya.

Caca berharap apapun putusan majelis hakim nanti menjadi sesuatu yang positif bagi dirinya, Ben juga Sienna, putri hasil pernikahan mereka. "Pokoknya, prosesnya sudah berjalan, tadi sidang pertama dan lancar. Statement yang bisa saya kasih semoga kedepannya hasilnya yang terbaik untuk kita semuanya. Mohon doanya," jelas Caca.

Selasa (13/5/2014) hari ini, sidang perdana perceraian Caca dan dan Ben Kasyafani digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sidang perdana dengan agenda mediasi itu dihadiri oleh Caca dan Ben. Marshanda tiba di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada pukul 08.40 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara Ben datang pukul 09.20 WIB.

Persidangan dimulai pukul 09.30 WIB. Caca yang datang mengenakan hijab berwarna biru terlihat cukup tenang menjalani sidang. Hal serupa juga terlihat di wajah Ben yang nampak santai dengan baju kotak-kotak kuning dan celana jeans.

Seperti diketahui, Caca resmi menggugat cerai Ben di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 April 2014 dengan nomor perkara 0419/PDT.G/2014/PAJP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI